Karawang, fsps.or.id– Inmendagri yang ditandatangani Tito pada tanggal 2 Juli 2021 ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Peraturan ini juga untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri sebelumnya, mengenai PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Ketentuan yang tertuang dalam instruksi ini khususnya ditujukan kepada para gubernur se-Jawa dan Bali serta bupati dan wali kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut salinan lengkapnya;
INMENDAGRI-NO-15-TAHUN-2021-TENTANG-PPKM-DARURAT
Berita Selanjutnya
Pemagangan di Dalam Negeri
PP 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK
Pentingnya pendidikan pemahaman hukum bagi anggota FSPS