Karawang, fsps.or.id- Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mencanangkan tahun 2021-2022 bakal menjadi the Year of Apprenticeship alias Tahun Magang.
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan. Pemagangan dimaksudkan agar peserta magang menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Setelah karyawan magang berhasil menyelesaikan program pemagangan, maka mereka berhak memperoleh pengakuan kualifikasi kompetensi atau mendapat sertifikasi. Dalam seluruh tahapan proses penyelenggaraan pemagangan, perusahaan tidak diperbolehkan memungut biaya dari peserta.
Berikut adalah peraturan menteri tenaga kerja tentang pemagangan di dalam negeri:
Permenaker-Nomor-6-Tahun-2020
Berita Selanjutnya
Instruksi tentang PPKM Darurat Jawa-Bali
PP 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK
Pentingnya pendidikan pemahaman hukum bagi anggota FSPS