Tentang Kami

Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa - FSPS -


FSPS yang berdiri pada tanggal 19 September 2013 merupakan organisasi Serikat Pekerja dengan tujuan untuk memperjuangkan hak-hak dari seluruh anggota dan keluarganya yang sering didzalimi oleh pengusaha.


Organisasi ini mempunyai fungsi :


(1) Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;


(2) Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;


(3) Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;


(4) Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;


(5) Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


(6) Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.


Tujuan FSPS adalah:


1. Mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya


2. Menghimpun dan menyatukan gerakan kaum pekerja dalam lapangan-lapangan pekerjaan serta mewujudkan rasa persaudaraan dan kesetiakawanan diantara sesama kaum pekerja


3. Memperbaiki kwalitas kehidupan pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara meningkatkan, melindungi dan membela hak-hak dan kepentingan kaum pekerja


4. Mewujudkan kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya serta meningkatkan syaratsyarat kerja dan kondisi kerja


5. Meningkatkan Hubungan Industrial guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi meningkatnya produktivitas nasional menuju tercapainya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan pekerja serta keluarga pada khususnya


Tugas dan Kewajiban FSPS sebagai berikut:


1. Meningkatkan partisipasi, prestasi serta peran kaum pekerja


2. Mewujudkan dijalankannya peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya


3. Menciptakan syarat-syarat kerja yang layak yang mencerminkan keadilan maupun tanggung jawab sosial


4. Meningkatkan kualitas anggota dibidang pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan profesi serta kemampuan berorganisasi


5. Bekerjasama dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi lain dalam maupun luar negeri, untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Azas, Tujuan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSPS


Ingin tahu lebih lanjut.. Hubungi Kami